Didugat , DKPP RI Putuskan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tak Langgar Kode Etik

- Rabu, 1 Februari 2023 | 21:00 WIB
Hasil putusan DKPP RI memutuskan Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak melanggar kode etik dan dinilai melaksanakan tugas sesuai prosedur (Foto : dkpp.go.id)
Hasil putusan DKPP RI memutuskan Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak melanggar kode etik dan dinilai melaksanakan tugas sesuai prosedur (Foto : dkpp.go.id)

ProbolinggoNetwork.com - Dugaan pelanggaran kode etik yang membuat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) kini berujung putusan.

Hasilnya, DKPP RI menganggap Bawaslu Kabupaten Probolinggo tak langgar kode etik bahkan prosedur dianggap dilalui sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sidang putusan DKPP RI di Jakarta itu, dibacakan langsung oleh anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga: Stok Beras Minim, Distributor di Kota Probolinggo Khawatirkan Harga Makin Melonjak

Bawaslu Kabupaten Probolinggo sendiri, dihadiri empat komisioner Bawaslu, Zaini Gunawan, Ahmad Nasarudin Lathif, Rifqohul Ibad, Yonki Hendriyanto dan Fathul Qorib.

Hanya saja, Fathul Qorib harus mengikuti secara virtual karena tengah proses pemulihan dari sakitnya.

“Sebagaimana rangkaian fakta yang telah dipaparkan sepanjang persidangan, DKPP RI menilai teradu telah melakukan tes wawancara sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan,” jelas I Dewa Kade dalam putusan ayng ia bacakan Rabu, 1 Februari 2023.

Baca Juga: Hujan Gini Cocoknya Bikin Nasi Bakar Ati Ampela, Berikut Resep Membuatnya

I Dewa Kade menilai, pihak pengadu jjuga tidak memiliki alat bukti yang kuat yang menyatakan teradu melakukan keterlambatan datang saat tes wawancara.

Termasuk, pernyataan para saksi yang ada di lokasi wawancara, Ridho Outbond Resort, Kecamatan Krejengan.D

"Dengan demikian, pihak teradu dinyatakan telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, " tambah I Dewa Kade.

Baca Juga: Penduduk Cooper Pedy, Australia, hidup dan Tinggal dibawah Tanah, Seperti Apa ? yuk Diintip

Tambahnya, Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dalam pelaksanaan seleksi Panwascam.

“Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Den Rahmad Wilwatikta

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X