Di PHK, Ijasah Ditahan, Karyawan Dealer Pilih Tempuh Jalur Hukum

- Kamis, 26 Januari 2023 | 21:57 WIB
Tomy saat di kantor DS Law Firm (Foto : probolinggo.jatimnetwork.com)
Tomy saat di kantor DS Law Firm (Foto : probolinggo.jatimnetwork.com)

Probolinggo Network – Dugaan pemberhentian (PHK) sepihak yang dilakukan salah satu dealer mobil di Probolinggo, Jawa Timur, berbuntut.

Tomy Maretya Putra (35) yang menjadi korban PHK, tidak terima. Ia kemudian melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Permasalahan yang dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, di antaranya pemberhentihan sepihak karena membeli mobil ke dealer, tempatnya bekerja

Pria yang biasa disapa Tommy ini tidak terima, karena sebelumnya tidak ada surat peringatan atau teguran 1 dan 2. Tiba-tiba ia diberhentikan dengan sebab yang tidak masuk akal.

Tak hanya melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Tomy telah menunjuk atau mempercayakan permasalahan yang membelitnya ke DS Law Firma, jalan WR supratman, Kamis (26/01/2023).

Baca Juga: Grup Musik Ini Pernah Konser di Gunung Merapi, Penontonnya Hantu Bermata Putih

“Permasalahan ini kami percayakan ke  DS Law Firma. Untuk mendampingi kami. Ya, sebagai kuasa hokum kami,” terang Tomy, saat dikantor DS Law Firm.

Tomy kemudian menceritakan, persoalan yang menimpa dirinya, yakni PHK sepihak. Pria yang sudah 3 tahun bekerja di dealer tersebut, tiba tiba di PHK,  pada tabnggal 2 Januari 2023 lalu.

Alasannya, karena ia telah membeli mobil baru ke dealer tempatnya bekerja. Tomi di PHK tanpa melalui proses, lantaran membeli mobil unproses.

“Loh dimana kesalahannya. Memang pembelian itu pakai nomor HP dan email saya. Kalau pengajuan kredit dan STNK-nya nama istri saya. Masak beli mobil ke dealernya sendiri salah,” katanya heran.

Karena proses pembeliannya dianggap benar, Tomi menolak saat diminta atau disuruh membuat surat pengunduran diri. Tak hanya itu, pihak dealer menurut Tomy, menahan ijasahnya.

“Saya sempat minta Ijasah, karena mau dipakai melamar pekerjaan di perusahaan lain. Ternyata tak dikasihkan, Saya disuruh bikin surat pengunduran diri. Ya, saya enggak mau,” ujarnya.

Tomy berterus terang, membawa kasus ini ke Dinas Periindustrian dan Tenaga Kerja, karena di perusahaannya tidak ada penyelesaian. “Besuk kami dipertemukan dengan perusahaan di kantor Disnaker,” tandasnya.

Saat ditanya, bagaimana nanti saat pertemuan pihak perusahaan mengajak kerja lagi. Dengan keras Tomi menolak. “Saya tidak mau bekerja lagi di sana. Ya, karena sudah diperlakukan seperti ini. Saya tidak akan menjilat ludah yang sudah dibuang,” tegasnya berpribahasa.

Halaman:

Editor: Agus Purwoko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X