Membawa Pil Koplo di Gresik, Warga Probolinggo Harus Berurusan dengan Polisi

- Selasa, 24 Januari 2023 | 06:00 WIB
Aminuddin, warga Kabupaten Probolinggo yang harus berurusan dengan polisi di Gresik lantaran membawa pil koplo
Aminuddin, warga Kabupaten Probolinggo yang harus berurusan dengan polisi di Gresik lantaran membawa pil koplo

 

ProbolinggoNetwork.com - Warga Kabupaten Probolinggo , Aminuddin (25) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Manyar, Kabupaten Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/Gresik">Gresik karena kedapatan membawa Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/pil-koplo">pil koplo.

Aminuddin yang merupakan Warga Kecamatan Krucil itu, ditangkap di salah satu perumahan di Kecamatan Manyar, Kabupaten Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/Gresik">Gresik.

Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/pil-koplo">pil koplo yang ia bawa tak sedikit, yaitu 32 butir pil dextro, 4 tik pil Y 15 butir, satu unit handphone dan sebuah motor Honda Beat bernopol L 4735 NG.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan anak di Makassar DIrencanakan, Pelaku Kepingin Organ Tubuh Korban

Ditangkapnya Aminuddin, merupakan hasil patroli yang dilakukan petugas kepolisian.

Saat itu, Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/polisi">polisi tengah mendapati seseorang yang tengah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak.

Saat dilakukan pemeriksaan, Aminuddin berlari dan menghindar dengan alasan hendak kencing.

Baca Juga: Soal Jabatan Kades 9 Tahun, Fahri Hamzah Tegas Menolak! Justru Ia Inginkan Ini

Tak percaya, Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/polisi">polisi akhirnya menggeledah dan berhasil mendapatkan beberapa butir Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/pil-koplo">pil koplo tersebut.

"Pelaku berhasil kita amankan, setelah kedapatan membawa beberapa Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/pil-koplo">pil koplo yang memang tidak diizinkan beredar, " terang Kapolsek Manyar, AKP Windu Senin, 23 Januari 2023.

Pihaknya masih akan terus mengembangkan temuan Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/pil-koplo">pil koplo tersebut, sebab dimungkinkan ada jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga: Ini Dia Profil Rasmus Paludan, Politikus Swedia yang Bikin Geram Karena Aksi Pembakaran Al Qur'an

Batang bukti Probolinggo.jatimnetwork.com/tag/pil-koplo">pil koplo tersebut kemudian disita dan dikirim ke Labfor Polda Jatim.

"Untuk pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 196 juncto 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Den Rahmad Wilwatikta

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X