Wabup Probolinggo : Ayo Segera Melaporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2023 !

- Senin, 23 Januari 2023 | 09:00 WIB
Wabup Probolinggo, Timbul Prihanjoko mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunan tahun 2022 sebelum 32 Maret (Foto: tangkapan layar instagram @endlessprobolinggo)
Wabup Probolinggo, Timbul Prihanjoko mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT tahunan tahun 2022 sebelum 32 Maret (Foto: tangkapan layar instagram @endlessprobolinggo)

ProbolinggoNetwork.com - Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Timbul Prihanjoko lewat media sosial memberi imbauan masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022.

Imbauan oleh Wabup tersebut, disampaikan pada Senin, 23 Januari 2023 agar masyarakat tak terlambat dalam melaporkan SPT tahunan.

SPT tahunan tersebut, yakni maupun Pph untuk setiap warga secara pribadi maupun Pph badan.

Baca Juga: Shio Kelinci, Dibanjiri Doa dan Harapan pada Tahun Baru Imlek! Ini Maknanya

Pelaporan SPT tahunan ini, merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan oleh setiap warga negara maupun badan.

Hal ini, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya warga Kabupaten Probolinggo yang belum melaporkan SPT tahunan tahun 2022 untuk segera melaporkannyamelaporkannya, " jelas Wabup dari PDI Perjuangan ini di laman instagram @endlessprobolinggo.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Ikon Kelinci pada Tahun Baru Imlek! Rupanya Ini Alasannya

Ia meminta, masyarakat agar segera melaporkan  SPT sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Wabup juga memberikan saran kemudahan agar masyarakat melaporkan SPT tahunan melalui online.

"Bisa menggunakan e-Filling atau secara online jadi masyarakat bisa melaporkan SPT secara mudah dan tidak repot. Jadi tidak perlu datang ke kantor dan bisa dilakukan di mana saja," jelasnya.

Baca Juga: Dihujat Masyarakat Karena Dianggap Serakah, Kades di Lebak Sepakat Menolak Wacana Jabatan 9 Tahun

Sebab, lanjutnya pajak yang dibayarkan untuk pemenuhan kebutuhan baik pemulihan ekonomi maupun kebutuhan masyarakat.

"Pajak kita untuk kita, pajak kuat Indonesia maju," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Den Rahmad Wilwatikta

Sumber: Den Rahmad Wilwatikta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X