Klarifikasi kasus ijazah ditahan, Puk Ami-Ami bantah tahan ijazah Vira Ayu Febrianti

- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:45 WIB
Perwakilan managemen Toko Puk Ami-Ami menyampaikan bantahan atas penahanan ijazah Vira Ayu Febrianti, warga Kota Probolinggo yang mengadu ke DPRD Kota Probolinggo. (Putri Safitri)
Perwakilan managemen Toko Puk Ami-Ami menyampaikan bantahan atas penahanan ijazah Vira Ayu Febrianti, warga Kota Probolinggo yang mengadu ke DPRD Kota Probolinggo. (Putri Safitri)

PROBOLINGGONETWORK.COM,-Toko perlengkapan bayi dan anak Puk Ami-Ami, Kota Probolinggo akhirnya buka suara terkait laporan Vira Ayu Febrianti yang mengadu kasus ijazah ditahan beberapa waktu lalu. 

 

Perwakilan toko Puk Ami-Ami menyampaikan pers rilis pada Kamis (20/1/2023) yang membantah pengaduan Vira Ayu Febrianti ke DPRD Kota Probolinggo karena ijazah ditahan.

 

Bertempat di jalan dr Soetomo, Kota Probolinggo, Ririn, Staf Administrasi Puk Ami-Ami menegaskan bahwa aduan ijazah ditahan milik Vira Ayu Febrianti tidak benar.

 Baca Juga: Cerita Vira Ayu Febrianti, Warga Kota Probolinggo ingin kuliah tapi ijazahnya ditahan bekas tempat kerja

“Yang ada adalah menitipkan ijazah. Ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan karyawan lainnya,” ujarnya.

 

Ririn menjelaskan bahwa sebelum mengembalikan ijazah tersebut, pihaknya menghubungi owner terlebih dahulu. Namun karena kondisi sinyal yang buruk karena owner di luar kota sehingga menghambat komunikasi.

 

Saat disinggung mengenai besaran gaji yang tidak sesuai antara kontrak dengan yang diterima Vira, Ririn juga tidak membantah. Namun dia menyampaikan fakta lain tentang alasan gaji Vira yang tidak sesuai.

 Baca Juga: Penahanan ijazah langgar Peraturan Ketenagakerjaan. Ini Sanksinya !

“Gaji Vira memang Rp 1,85 juta. Namun ada beberapa komponen dalam gaji yang perlu diperhatikan. Seperti jumlah absensi, serta tanggal dimulainya Vira bekerja. Vira juga sering absen,” terangnya.

 

Halaman:

Editor: Putri Safitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X