PROBOLINGGONETWORK.COM,-Toko perlengkapan bayi dan anak Puk Ami-Ami, Kota Probolinggo akhirnya buka suara terkait laporan Vira Ayu Febrianti yang mengadu kasus ijazah ditahan beberapa waktu lalu.
Perwakilan toko Puk Ami-Ami menyampaikan pers rilis pada Kamis (20/1/2023) yang membantah pengaduan Vira Ayu Febrianti ke DPRD Kota Probolinggo karena ijazah ditahan.
Bertempat di jalan dr Soetomo, Kota Probolinggo, Ririn, Staf Administrasi Puk Ami-Ami menegaskan bahwa aduan ijazah ditahan milik Vira Ayu Febrianti tidak benar.
“Yang ada adalah menitipkan ijazah. Ini sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dengan karyawan lainnya,” ujarnya.
Ririn menjelaskan bahwa sebelum mengembalikan ijazah tersebut, pihaknya menghubungi owner terlebih dahulu. Namun karena kondisi sinyal yang buruk karena owner di luar kota sehingga menghambat komunikasi.
Saat disinggung mengenai besaran gaji yang tidak sesuai antara kontrak dengan yang diterima Vira, Ririn juga tidak membantah. Namun dia menyampaikan fakta lain tentang alasan gaji Vira yang tidak sesuai.
Baca Juga: Penahanan ijazah langgar Peraturan Ketenagakerjaan. Ini Sanksinya !
“Gaji Vira memang Rp 1,85 juta. Namun ada beberapa komponen dalam gaji yang perlu diperhatikan. Seperti jumlah absensi, serta tanggal dimulainya Vira bekerja. Vira juga sering absen,” terangnya.
Artikel Terkait
Eks karyawan PT Kertas Leces Kabupaten Probolinggo menanti pelunasan Gaji terutang
Trend Pengemis online, Sosiolog sebut Kreator konten Mandi Lumpur harus ditangkap
Ingat kasus gugatan ganti rugi Rp 3 Miliar, simak ini alasan mantan Tunangan Putri batalkan pernikahan
Pasien RSJ Lawang , Kabupaten Malang tewas tabrak pohon setelah curi motor perawat