Eks karyawan PT Kertas Leces Kabupaten Probolinggo menanti pelunasan Gaji terutang

- Kamis, 19 Januari 2023 | 17:12 WIB
Puluhan wanita yang dulu bekerja di PT kertas Leces probolinggo menuntut agar pihak Kurator segera menuntaskan hak mereka berupa gaji yang masih terutang sampai saat ini. (Putri Safitri)
Puluhan wanita yang dulu bekerja di PT kertas Leces probolinggo menuntut agar pihak Kurator segera menuntaskan hak mereka berupa gaji yang masih terutang sampai saat ini. (Putri Safitri)

PROBOLINGGONETWORK.COM,- Ribuan Eks karyawan PT Kertas Leces, Kabupaten Probolinggo sampai saat ini masih menanti pelunasan Gaji mereka yang terutang.

 

Terhitung sejak tahun 2013, Eks karyawan PT Kertas Leces, Kabupaten Probolinggo tidak menerima hak mereka namun tercatat sebagai Gaji terutang.

 

Dalam aksi demo yang berlangsung pada Kamis (19/1/2023), Ratusan Eks karyawan PT Kertas Leces, Kabupaten Probolinggo mengingatkan kepada pihak kurator untuk segera menuntaskan Gaji terutang mereka yang belum dilunasi.

 Baca Juga: Pabrik PT Kertas Leces, Probolinggo kembali didemo masalah Pembuangan Limbah B3 tak sesuai prosedur

Aksi demo ini digabung bersama dengan Komunitas Lingkungan Hidup Alam Hijau yang menyoroti masalah pembuangan limbah B3 PT Kertas Leces yang bermasalah.

 

Hadi Prayitno, Koordinator Lapangan PAKAR (Paguyuban Karyawan) PT Kertas Leces menjelaskan bahwa dalam aksi demonstrasi ini memang berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan oleh Limbah B3.


“Namun kami memiliki kepentingan disini. Kami merasa khawatir akan langkah pihak ketiga membuang limbah B3 secara sembarangan akan mencemari tanah di dalam lingkungan PT KL. Pencemaran tanah ini bisa mengakibatkan turunnya harga jual lahan aset,” terang Hadi.

Baca Juga: Akhirnya, Kuasa hukum Muhammad Fahim Mawardi ajukan praperadilan


“Padahal dari penjualan aset tanah PT KL ini kami bisa mendapat penggantian hak gaji yang masih terutang sampai saat ini,” tambahnya.


Hadi menjelaskan bahwa yang dibayarkan saat ini bukan uang pensiun atau uang pesangon, tapi hak Gaji terutang. Kalau Hak yang lain karyawan sudah pasrah tidak mendapatkannya.

 

Halaman:

Editor: Putri Safitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X