PROBOLINGGONETWORK.COM,- Kasus Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan terjadi di Kota Probolinggo berupa penahanan ijazah milik salah satu karyawan toko.
Dinas Tenaga kerja Kota Probolinggo menyebutkan bahwa pengusaha yang melakukan penahanan ijazah karyawannya melanggar Peraturan Ketenagakerjaan, salah satunya Perda Provinsi Jawa Timur yang sampai saat ini masih berlaku.
Pelanggaran Peraturan Ketenagakerjaan berupa penahanan ijazah, maka Toko di Kota Probolinggo bisa dikenakan Sanksi yang juga telah diatur dalam Perda.
“Dalam permasalahan mbak yang bekerja di Puk Ami-Ami ada 2 masalah yaitu terkait penahanan ijazah serta pembayaran Gaji yang tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Budiono Wirawan, Kepala Dinas Tenaga kerja Kota Probolinggo.
“Terkait penahanan ijazah, sudah jelas ada peraturan yang melarang yaitu Perda Provinsi jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Pasal 42. Jadi ketentuannya bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli sebagai jaminan. Dokumen asli yang dimaksud adalah KTP kemudian SIM atau kelahiran KK paspor ijazah dan sertifikat,” tambahnya.
Budiono kemudian memaparkan bahwa jika ada pengusaha yang melanggar pasal 42, maka ada Sanksi Pidana yang diatur dalam Perda yang sama namun pada pasal 79.
Dalam pasal 79 ayat 1 menyebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Budiono juga telah memastikan bahwa Puk Ami-Ami sudah mendaftarkan perjanjian kerja antara perusahaan dengan Karyawannya ke DInas Tenaga Kerja.
Artikel Terkait
Anak Pilih-pilih Makanan, Ini Tips dari Dokter Anak
NYERI KAKI GARA-GARA KOLESTEROL NAIK, INI REKOMENDASI OBAT ALAMINYA !
Klenteng Ini Usianya 200 Tahun, Simak Perjalanannya Semasa Kolonial Belanda
Tanah Rusunawa Bestari diklaim Buchori Muslim (Part 1)
Tanah Rusunawa Bestari diklaim Buchori Muslim (Part 2)