PROBOLINGGO.NETWORK.COM - Buchori Muslim, Warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mengklaim tanah yang saat ini ditempati rusunawa Bestari merupakan tanah miliknya hasil membeli dari Abdul Azis.
Dia menggunakan fotokopi sertifikat tanah hak milik nomor 1010 yang masih atas nama Abdul Azis sebagai dasar Pengaduan ke DPRD Kota Probolinggo.
Bahkan Buchori mengajak beberapa ahli waris Abdul Azis yang diklaim sebagai saksi terjadinya jual beli tanah tersebut.
Baca Juga: Sisi lain Klenteng Sumber Naga, Ingin Diredupkan Belanda tapi Justru Semakin Bersinar
Buchori kemudian menjelaskan kronologis mengenai asal mula tanah yang dia klaim sebagai miliknya. Pada bulan Juni 2001, Buchori membeli tanah dari Yunus sebagai pemilik dan penerima kuasa seluruh ahli waris dari Abdul Azis.
“Setelah transaksi di notaris tahun 2001 clear termasuk pembayaran, bahkan ada stempel pengecek oleh PPAT Hernowo. Kemudian pada tahun 2002 terkenal proyek pembangunan jalan lingkar utara. Karena posisi di tikungan, setelah kena jalan sisa 6000 meter,” ujar Buchori.
“Setelah dibangun jalan, tanah tersebut tidak bisa ditanami karena tergenang air. Bidang terakhir ini yang dibangun Rusunawa,” tambahnya.
Baca Juga: NYERI KAKI GARA-GARA KOLESTEROL NAIK, INI REKOMENDASI OBAT ALAMINYA !
Sugeng, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo memastikan bahwa sertifikat tanah atas nama Abdul Azis itu memang benar adanya. Sertifikat itu masih aktif.
“Artinya belum ada proses pemindahtanganan dari pemilik bernama Abdul Azis. Ini masih bersih,” ujarnya sambil menunjukkan salah satu bagian dari fotokopi sertifikat tanah.
Saat disinggung mengenai keabsahan tanah bangunan Rusunawa, justru kembali menanyakan tentang proses pengadaan tanah untuk bangunan tersebut.
“Ketika membangun proses pengadaan tanahnya seperti apa? Jika untuk kepentingan umum pasti ada proses pelepasan tanah. Yang saya tanyakan adalah apakah sertifikat tanah 1010 ini termasuk tanah yang dilepaskan. Yang jadi masalah dokumen pelepasan tanah ini yang tidak ketemu. Jika Sertifikat hak milik ini mennjadi bagian tanah yang dilepaskan seharusnya bagian peralihan hak ini tidak kosong,” ujarnya.
Jika dokumen pelepasan tanah berhasil didapatkan maka persoalan tanah rusunawa bisa selesai. Namun jika tidak ditemukan maka Pemerintah Kota Probolinggo harus memberikan ganti rugi.
“Tanah orang kan tidak mungkin dibangun untuk bangunan public. Tanah ini juga masih milik Abdul Azis,” terangnya. ***