ProbolinggoNetwork.com - Baru-baru ini pengajuan dispensasi pernikahan dini mulai marak dan bikin geleng-geleng kepala.
Betapa tidak, di Jawa Timur saja ada 15.484 perkara dimana Kabupaten Malang menjadi penyumbang nomor satu dengan jumlah 1.434 perkara.
Tingginya pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Malang, faktor yang paling dominan karena jumlah penduduk yang begitu tinggi.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengakui jika di wilayahnya tingkat pengajuan dispensasi pernikahan dini yang paling tinggi di Jawa Timur.
Baca Juga: Fenomena Pernikahan dini di Ponorogo, ini kata Bupati
"Pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Malang memang tertinggi di Jawa Timur, hal itu dikarenakan faktor jumlah penduduk yang tinggi," ucapnya Kamis, 19 Januari 2023.
Selain jumlah penduduk, faktor lain juga menyebabkan kenapa pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Malang tinggi.
Diantaranya putus sekolah, sudah bekerja dan hamil di luar nikah.
"Untuk yang hamil di luar nikah, perbandingannya cukup kecil. Dari sepuluh pengajuan dispensasi, hanya satu yang hamil di luar nikah," jelasnya.
Baca Juga: Fenomena Pernikahan dini di Ponorogo, ini kata Bupati
Kendati demikian, meski Kabupaten Malang menempati posisi satu di Jawa Timur tren pengajuan dispensasi pernikahan dini sedikit turun dibanding tahun 2021.
Tahun 2021, pengajuan dispensasi pernikahan dini di Kabupaten Malang justru lebih banyak dengan jumlah 1.762.
"Sehingga berdasarkan jumlah tersebut, trennya turun sekitar 20 persen," jelasnya.
Lanjutnya, penurunan angka pengajuan dispensasi pernikahan dini menurun dikarenakan adanya perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
Artikel Terkait
Kementerian PUPR kebut garap kawasan IKN Nusantara. Begini perkembangan progresnya !
Akhirnya, Kuasa hukum Muhammad Fahim Mawardi ajukan praperadilan
Sarwono Kusumaatmadja, Mantan Mentri yang Tak Punya Rumah, Hidup Sederhana
Miris, Dana Rp 1 Miliar Penanggulangan Gempa Bumi di Seram Bagian Barat Dikorupsi
Jangan Konsumsi Kuliner Mengandung Gula Tinggi, Ini Akibatnya
Pabrik PT Kertas Leces, Probolinggo kembali didemo masalah Pembuangan Limbah B3 tak sesuai prosedur
Eks karyawan PT Kertas Leces Kabupaten Probolinggo menanti pelunasan Gaji terutang
Trend Pengemis online, Sosiolog sebut Kreator konten Mandi Lumpur harus ditangkap
Danau Toba Kalah dengan 7 danau didunia ini, Semuanya Memiliki Cerita Misteri
Ingat kasus gugatan ganti rugi Rp 3 Miliar, simak ini alasan mantan Tunangan Putri batalkan pernikahan